Halo sahabat doktermandiri yang baik,
Diawal bulan Maret 2014 ini ada peraturan menteri kesehatan yang baru diundangkan yang menggantikan permenkes 028/MENKES/PER/I/2011 dan permenkes 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang klinik. Permenkes yang baru itu adalah PERMENKES 09 tahun 2014.
Ada perubahan apa di Permenkes yang baru ini?
Secara garis besar permenkes yang baru ini hampir sama dengan Permenkes 028/2011 sebelumnya, namun dalam permenkes yang baru ini menerangkan Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah daerah atau masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya nanti mungkin pemerintah akan mendampingi peran puskesmas atau melegalkan praktik dokter yang ada dalam instansi pemerintahan menjadi klinik.
Dan dalam permenkes yang baru juga menerangkan bahwa tenaga kerja asing yang di permenkes terdahulu tidak diperbolehkan dipekerjakan ,dalam permenkes ini menyiratkan lampu hijau untuk mempekerjakan / mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing, yang detailnya bisa dilihat dalam situs ini
Dan dalam permenkes yang baru juga mengisyaratkan penggunaan Badan Hukum untuk mendirikan Klinik Utama dan Klinik Pratama dengan rawat inap, dimana setahu kami badan hukum yang dilegalkan di Indonesia adalah berbentuk Yayasan atau PT,sehingga badan usaha perorangan seperti CV hanya dapat memiliki Klinik rawat jalan.
Selain itu perubahan dari permenkes yang baru adalah penambahan dokter pelaksana untuk Klinik Utama, yang tidak hanya satu dokter spesialis, namun juga harus mengikutkan 1 dokter pemberi layanan. Untuk tenaga Apoteker dalam permenkes yang baru ini tidak bisa ditawar lagi untuk klinik rawat inap, karena klinik akan memiliki instalasi farmasi yang dapat melayani resep dari kliniknya sendiri, klinik lain dan dokter praktik perorangan, sehingga fungsi dari klinik akan semakin besar cakupannya untuk mendapatkan penjualan obat.Tetapi untuk klinik rawat jalan boleh tidak menyelenggarakan instalasi farmasi sehingga tidak diperlukan apoteker lagi,namun dengan tidak adanya instalasi farmasi akan berdampak tidak dapat melayani resep dari dalam kliniknya sendiri
Selain itu, klinik rawat inap wajib menyelenggarakan laboratorium, dimana ijin dari laboratorium itu menjadi satu / terintegrasi dengan ijin klinik sebagai ijin laboratorium klinik umum madya. Sehingga untuk mendirikan klinik rawat inap harus melengkapi dengan sarana dan prasarana laboratorium tingkat pratama atau tingkat madya.
Masih banyak aturan baru dalam permenkes no 09/2014 tentang Klinik, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya silahkan masukkan nama ,email dan no Hp anda sesuai form yang ada dibawah ini dan kami akan mengirimkan file Permenkes yang baru diundangkan mulai bulan maret ini.
untuk mendapatkan file tentang Permenkes terbaru ini silahkan isi kontak ini
Mohon dikirimi permenkes no 09 th 2014 ttg klinik, makasih. Mau saya pelajari.
please sent the file,
thanks
selamat siang,
saya berniat mendirikan klinik pratama, dan di peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2014, di sebutkan boleh secara perorangan, artinya perorangan apakah masih harus berbadan hukum (CV) yang berarti harus mendirikan CV atau tidak harus ? SIUP, TDP HO kan bisa di buat secara perorangan terimakasih
Salam, admin doktermandiri.com
Saya ada pertanyaan tentang dokumen pendukung dalam perizinan klinik rawat jalan yaitu SPPL. Apakah dalam hal ini SPPL dan UKL-UPL itu sama? Karena kalau sama tetap ada estimasi dana yang dipersiapkan sebesar kurang lebih 20 juta rupiah untuk pengurusannya.
Sekian pertanyaan saya. Atas jawabannya terim kasih 🙂
Untuk SPPL lebih mudah pembuatannya daripada UKL UPL pak, untuk pengurusannya bisa diurus sendiri ke BLH setempat, bisa dibuat sendiri kok, tidak perlu memakai konsultan, biayanya gratis, jika pakai konsultan bisa sampai puluhan juta, jika ada petugas BLH menawarkan dengan biaya mahal bisa diadukan ke KLH/ Kotak pengaduan layanan setempat
Yang saya tanyakan apakah klinik yang pelaksana hariannya dilakukan oleh seorang perawat kedepannya masih bisa beroprasional??
Yang diperbolehkan rumah perawatan, bukan klinik, kalau klinik harus mengacu ke Permenkes 09/2014 tentang Klinik pak
Mohon dikirimkan file Permenkes ke alamat email ini. Terima kasih
Salam dahsyat…….
Ada sesuatu yg aneh pada pmk ini. Pada pasa 34 ayat dikatakan : klinik utama boleh melakukan operasi, kecuali dgn anestesi spinal dan atau inhalasi. Tapi kemudian disebutkan operasi sedang dengan resiko tinggi. Pertanyaannya :
1. Operasi apa yg termasuk kategori sedang tapi bisa ditindak dengan anestesi selain spinal atau inhalasi ?
2. Contoh operasi ringan sampai sedang adalah abses payudara, hemorhoid dan hernia tanpa komplikasi….apakah operasi tersebut dilakukan dgn anestesi lokal ?
Apakah tidak aneh kalimat dipasal 34 yg menyatakan boleh melakukan operasi sedang tanpa risiko tinggi tapi tdk boleh dengan anestesi spinal atau inhalasi ?
Ini sama saja seperti kalimat ‘tidak boleh melakukan operasi sedang…
Bagaimana pendapat para sahabat
Mohon dikirim ke email ini ya. Thanks b4
Mohon dikirimkan file permenkes nya. Terima kasih
Mhn dikirim filenya, tk
Mohon dikirimkan filenya, thanks
Mohon dikirim file permenkes nya..tq^^
Mohon dikirim file terbaru permenkesnya. T??nk????
mohon di kirimkan permenkesnya… makasinya
Silahkan klik https://app.getresponse.com/site/permenkes2014/webform.html?wid=1579102&u=xlI untuk mendapatkan filenya, ditunggu dalam inbox email anda ya
Mohon dikirim file permenkes mksh
Comment
Mohon dikirim file ttg permenkes yg baru. Terima kasih ^^
Mohon saya di berikan file permenkes yg terbaru.trims
mohon dikirimkan permenkesnya