fbpx
nav-left cat-right
cat-right

Permenkes terbaru tentang Klinik

Permenkes terbaru tentang Klinik

Halo sahabat doktermandiri yang baik,

Diawal bulan Maret 2014 ini ada peraturan menteri kesehatan yang baru diundangkan yang menggantikan permenkes 028/MENKES/PER/I/2011 dan permenkes 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang klinik. Permenkes yang baru itu adalah PERMENKES 09 tahun 2014.

Ada perubahan apa di Permenkes yang baru ini?

Secara garis besar permenkes yang baru ini hampir sama dengan Permenkes 028/2011 sebelumnya, namun dalam permenkes yang baru ini menerangkan Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah daerah atau masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya nanti mungkin pemerintah akan mendampingi peran puskesmas atau melegalkan praktik dokter yang ada dalam instansi pemerintahan menjadi klinik.

Dan dalam permenkes yang baru juga menerangkan bahwa tenaga kerja asing yang di permenkes terdahulu tidak diperbolehkan dipekerjakan ,dalam permenkes ini menyiratkan lampu hijau untuk mempekerjakan / mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing, yang detailnya bisa dilihat dalam situs ini

Dan dalam permenkes yang baru juga mengisyaratkan penggunaan Badan Hukum untuk mendirikan Klinik Utama dan Klinik Pratama dengan rawat inap, dimana setahu kami badan hukum yang dilegalkan di Indonesia adalah berbentuk Yayasan atau PT,sehingga badan usaha perorangan seperti CV hanya dapat memiliki Klinik rawat jalan.

Selain itu perubahan dari permenkes yang baru adalah penambahan dokter pelaksana untuk Klinik Utama, yang tidak hanya satu dokter spesialis, namun juga harus mengikutkan 1 dokter pemberi layanan. Untuk tenaga Apoteker dalam permenkes yang baru ini tidak bisa ditawar lagi untuk klinik rawat inap, karena klinik akan memiliki instalasi farmasi yang dapat melayani resep dari kliniknya sendiri, klinik lain dan dokter praktik perorangan, sehingga fungsi dari klinik akan semakin besar cakupannya untuk mendapatkan penjualan obat.Tetapi untuk klinik rawat jalan boleh tidak menyelenggarakan instalasi farmasi sehingga tidak diperlukan apoteker lagi,namun dengan tidak adanya instalasi farmasi akan berdampak tidak dapat melayani resep dari dalam kliniknya sendiri

Selain itu, klinik rawat inap wajib menyelenggarakan laboratorium, dimana ijin dari laboratorium itu menjadi satu / terintegrasi dengan ijin klinik sebagai ijin laboratorium klinik umum madya. Sehingga untuk mendirikan klinik rawat inap harus melengkapi dengan sarana dan prasarana laboratorium tingkat pratama atau tingkat madya.

Masih banyak aturan baru dalam permenkes no 09/2014 tentang Klinik, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya silahkan masukkan nama ,email dan no Hp anda sesuai form yang ada dibawah ini dan kami akan mengirimkan file Permenkes yang baru diundangkan mulai bulan maret ini.

untuk mendapatkan file tentang Permenkes terbaru ini silahkan isi kontak ini

33 Responses to “Permenkes terbaru tentang Klinik”

  1. Zahra berkata:

    Mohon maaf, Klinik Rawat Inap diharuskan ada kefarmasian, kalau misalnya Klinik Utama tapi rawat jalan apakah juga diharuskan ada kefarmasian??

    • admin berkata:

      klinik utama rawat jalan diperbolehkan tanpa ada kefarmasian, asal tidak memberikan obat-obatan kepasiennya

  2. edi berkata:

    mohon untuk dishare permenkes yg terbaru

  3. edi berkata:

    mohon untuk dishare permenkes yg terbaru

  4. Dina berkata:

    Maaf saya butuh info terkait ijin penyelenggaraan klinik rawat inap.
    seingat saya di permenkes disebutkan bahwa ijin instalasi farmasi di klinik rawat inap mengikuti klinik tersebut. Jadi sudah otomatis dalam klinik rawat inap maka ada instalasi farmasinya.

    Lalu apakah benar instalasi farmasi tersebut harus mengurus ijin terpisah untuk beroperasi?

    karena setelah klinik rawat inap kami beroperasi selama bertahun2 baru kali ini kami menerima teguran dari BPOM bahwa instalasi farmasi kami tidak boleh beroperasi karena tidak ada ijin.

    pertanyaan saya:
    1. Apakah ijin operasional instalasi farmasi ditentukan dan dikeluarkan oleh BPOM?
    2. Bukankah sesuai Permenkes bahwa ijin instalasi farmasi di klinik rawat inap sudah otomatis mengikuti klinik tersebut?

    mohn bantuan pencerahannya. terimakasih

  5. drg Herawan berkata:

    Mohon dirimkan Permenkesnya

  6. dr. Siti berkata:

    Di permenkes klinik yang baru itukan disebutkan,bed untuk klinik rwt inap maksimal 10 bed. Sedangkan di Permenkes 340/2010 ttg klasifikasi RS disebutkan untuk RS tipe D minimal 50 bed. Pertanyaan saya,faskes yang bednya 11-49 itu namanya apa? Mohon pencerahan,ok sy sudah tanya ke Dinkeskab,tapi jawabannya tdk rasional dan tidak solutif .

  7. Hendra berkata:

    Saya sedang mengajukan claim rembers ke asuransi kesehatan Axxxxnz karena sakit dan dirawat inap di klinik di Timika Papua. Tetapi claim saya ditolak karena harus melampirkan surat izin penyelenggaraan rawat inap klinik tsb dari Dinkes.

    Saya tanyakan ke klinik tersebut, jawabnya klinik di Timika-Papua dapat menyelenggarakan rawat inap tanpa perlu ada izin dari Dinkes

    Apa benar demikian ?

    Mohon penjelasannya. Terima kasih

    • admin berkata:

      Menurut ketentuan bahwa semua klinik di Indonesia harus mempunyai ijin penyelenggaraannya tanpa terkecuali.ijin klinik rawat inap di peroleh dari bppt/perijinan satu pintu setempat bukan dr dinas kesehatan

      • Veve berkata:

        Hai,

        saya mau tanya apakah semua klinik utama, otomatis sudah boleh melakukan rawat inap?
        trims

        • admin berkata:

          Tidak kak, klinik utama harus dengan perijinan rawat inap yang berhak melakukan rawat inap

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *