fbpx
nav-left cat-right
cat-right

AYO BUAT KLINIK

AYO BUAT KLINIK

APA ITU KLINIK ?

Istilah Klinik sering sekali digunakan dalam kosakata keseharian, banyak yang menggunakan istilah klinik untuk membuat kegiatan tersebut tampak ilmiah, seperti klinik desain, klinik internet,klinik  hukum, klinik pajak dan masih banyak lagi.

Asal mulanya kata klinik ini adalah dari seorang ahli kesehatan / dokter jaman dahulu di Yunani tahun 1628 yakni L.Cliniccus, dan berkembang menjadi istilah popular pada ahkir-ahkir ini. Apapun dan bagaimanapun penggunaan kata klinik kami kira tidak perlu dirisaukan dan menurut kami definisi dari klinik yang akan kita bahas dalam ebook ini adalah :

“ Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.( Pasal 1 Permenkes no 09/2014 )

Istiah tersebut kami kutip di peraturan menteri kesehatan Indonesia tahun 2014, dan peraturan – peraturan yang menyangkut keberadaan klinik ada lebih tersistemasi pertamakali di tahun 2011 dengan permenkes 028/2011, kami yakin sejak peraturan menteri kesehatan itu dibuat maka tatacara dalam berbisnis & memiliki klinik akan lebih teratur dan bermanfaat bagi banyak orang termasuk penyelenggara /provider klinik ataupun pengguna / user dari klinik tersebut.

Ada banyak peraturan/ perundangan yang  ada di Indonesia ini mengenai layanan kesehatan, jika anda memang ingin terjun dalam bisnis & memiliki klinik silahkan pelajari berbagai aturan dan perundangan yang ada di Negara ini agar tidak mudah dibingungkan dengan kejadian-kejadian dalam pelaksanaan bisnis ini nantinya.

Kami merekomendasikan anda untuk sekedar membaca aturan main dalam bisnis kesehatan ( terlampir dalam ebook ini ) yakni :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  5. Peraturan Menteri Kesehatan no 028 tahun 2011 tentang Klinik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan no 666 tahun 2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar,
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/X/2007 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik

Dengan mengetahui aturan main yang ada di Negara Indonesia ini maka anda dalam menjalankan bisnis ini  menjadi  tenang dan bisa merencanakan operasional klinik kedepannya. Tidak perlu di pusingkan dengan aturan-aturan yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, selalu tanyakan kepada dinas kesehatan kota/kabupaten setempat jika terjadi sesuatu yang janggal. Perlu diperhatikan juga bahwa walaupun bisnis ini mempunyai manfaat  untuk menolong orang lain, tidak berarti bisnis ini menyepelekan aturan yang ada. Patuhi semua aturan yang ada maka kami yakin usaha ini dapat memberikan manfaat yang berlimpah bagi pemilik dan penggunanya.

Bisnis ini memiliki resiko yang besar, begitu juga dengan bisnis-bisnis yang lain, semua tindakan yang kita ambil akan beresiko jika kita tidak mengetahui aturan main dan kita tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan bisnis ini. Maka kurangi resiko tersebut, minimalisasikan resiko ini dengan membaca aturan dan perundangan yang ada.

Karena bisnis ini menyangkut akan keselamatan banyak orang, maka pemerintah melalui aparatnya akan selalu mengawasi dan meminta laporan dari kegiatan bisnis ini. Saran kami jika usaha klinik ini mendapati tamu dari aparat, entah itu dari kepolisisan, dinas kesehatan, BPPOM atau yang sejenisnya, tanyakan selalu surat tugas kepada aparat / petugas yang melakukan pendataan dan peninjauan bisnis klinik ini, dan hindari memberikan uang tips kepada mereka agar mereka melakukan tugas secara proporsional dan profesional.

Menurut Peraturan menteri kesehatan, Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.

  1. Klinik Pratama  merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang  dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum.  Berdasarkan perijinannya klinik rawat jalan dapat  dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan, namun jika Klinik Pratama Rawat Inap kepemilikannya merupakan Badan Usaha.
  2. Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Spesialistik berarti mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik ini dipimpin seorang dokter spesialis ataupun dokter gigi spesialis. Berdasarkan perijinannya klinik ini hanya dapat  dimiliki oleh badan usaha berupa CV, ataupun PT.

Telah terbit Buku : Mendirikan Usaha Klinik Kesehatan di Indonesia, silahkan beli di GoogleBook di sini

Atau beli versi cetaknya di www.mitraklinik.com

69 Responses to “AYO BUAT KLINIK”

  1. Syahriar berkata:

    Assalamualaikum
    Dok saya mau mendirikan klinik, tapi saya belum tahu studi kelayakannya, karena banyak klinik yang bertebaran di kecamatan kami, karena saya saudah punya bangunan, dapatkah kami diinfokan hal-hal yang segera harus kami lakukan, terima kasih

    • admin berkata:

      Wa alaikumusalam pak, studi kelayakan memang tidak bisa hanya sebatas pengamatan, namun menggunakan data dan pengamatan yang menelaah berbagai aspek. Banyak contoh studi kelayakan di internet, coba search di google..
      Namun itu sebatas laporan saja jika pelaksana hanya mengetahui angka2nya tidak memahami inti dari usaha klinik tersebut.
      Silahkan baca buku kami di Google buku dengan judul : mendirikan usaha klinik kesehatan atau beli buku cetaknya di http://www.mitraklinik.com

  2. Serly berkata:

    Mohon maaf dok bisa minta bantuanya saya mau buka klinik pratama di kaltara tapi terkendala dengan dokter penanggung jawab min 2org

    • admin berkata:

      Iya dok, dokter harus banyak berhubungan dengan dokter di grup medsos. silahkan cari di facebook, di Line dan telegram dok untuk menemukan dokter yang tepat untuk klinik dokter. Semangat ya bu

  3. Anna berkata:

    Halo Dok, bolehkah saya di email ebook 1-12 di Tab Ayo Buat Klinik ??
    Terima kasih.

  4. Emy berkata:

    Mlm dok, sy berniat mendirikan usaha prektek pribadi.. syaratnya apa saja ya dok? Sy dr umum

  5. Novian adi surya berkata:

    Dok, bagaimna cara nya agar bisa mendirikan klinik umum, dan bekerja sama dgn klinik dokter..

  6. tsutendar berkata:

    selamat malam Dok.
    saya mo tanya kalo mendirikan klinik umum di tingkat kecamatan kira2 berapa ya modal dasarnya
    mohon pencerahan. kebetulan ada teman saya seorang dokter mengajak kerja sama …karna saya bukan seorang ahli medis .trimakasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *