APA ITU KLINIK ?
Istilah Klinik sering sekali digunakan dalam kosakata keseharian, banyak yang menggunakan istilah klinik untuk membuat kegiatan tersebut tampak ilmiah, seperti klinik desain, klinik internet,klinik hukum, klinik pajak dan masih banyak lagi.
Asal mulanya kata klinik ini adalah dari seorang ahli kesehatan / dokter jaman dahulu di Yunani tahun 1628 yakni L.Cliniccus, dan berkembang menjadi istilah popular pada ahkir-ahkir ini. Apapun dan bagaimanapun penggunaan kata klinik kami kira tidak perlu dirisaukan dan menurut kami definisi dari klinik yang akan kita bahas dalam ebook ini adalah :
“ Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.“( Pasal 1 Permenkes no 09/2014 )
Istiah tersebut kami kutip di peraturan menteri kesehatan Indonesia tahun 2014, dan peraturan – peraturan yang menyangkut keberadaan klinik ada lebih tersistemasi pertamakali di tahun 2011 dengan permenkes 028/2011, kami yakin sejak peraturan menteri kesehatan itu dibuat maka tatacara dalam berbisnis & memiliki klinik akan lebih teratur dan bermanfaat bagi banyak orang termasuk penyelenggara /provider klinik ataupun pengguna / user dari klinik tersebut.
Ada banyak peraturan/ perundangan yang ada di Indonesia ini mengenai layanan kesehatan, jika anda memang ingin terjun dalam bisnis & memiliki klinik silahkan pelajari berbagai aturan dan perundangan yang ada di Negara ini agar tidak mudah dibingungkan dengan kejadian-kejadian dalam pelaksanaan bisnis ini nantinya.
Kami merekomendasikan anda untuk sekedar membaca aturan main dalam bisnis kesehatan ( terlampir dalam ebook ini ) yakni :
Dengan mengetahui aturan main yang ada di Negara Indonesia ini maka anda dalam menjalankan bisnis ini menjadi tenang dan bisa merencanakan operasional klinik kedepannya. Tidak perlu di pusingkan dengan aturan-aturan yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, selalu tanyakan kepada dinas kesehatan kota/kabupaten setempat jika terjadi sesuatu yang janggal. Perlu diperhatikan juga bahwa walaupun bisnis ini mempunyai manfaat untuk menolong orang lain, tidak berarti bisnis ini menyepelekan aturan yang ada. Patuhi semua aturan yang ada maka kami yakin usaha ini dapat memberikan manfaat yang berlimpah bagi pemilik dan penggunanya.
Bisnis ini memiliki resiko yang besar, begitu juga dengan bisnis-bisnis yang lain, semua tindakan yang kita ambil akan beresiko jika kita tidak mengetahui aturan main dan kita tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan bisnis ini. Maka kurangi resiko tersebut, minimalisasikan resiko ini dengan membaca aturan dan perundangan yang ada.
Karena bisnis ini menyangkut akan keselamatan banyak orang, maka pemerintah melalui aparatnya akan selalu mengawasi dan meminta laporan dari kegiatan bisnis ini. Saran kami jika usaha klinik ini mendapati tamu dari aparat, entah itu dari kepolisisan, dinas kesehatan, BPPOM atau yang sejenisnya, tanyakan selalu surat tugas kepada aparat / petugas yang melakukan pendataan dan peninjauan bisnis klinik ini, dan hindari memberikan uang tips kepada mereka agar mereka melakukan tugas secara proporsional dan profesional.
Menurut Peraturan menteri kesehatan, Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
Telah terbit Buku : Mendirikan Usaha Klinik Kesehatan di Indonesia, silahkan beli di GoogleBook di sini
Atau beli versi cetaknya di www.mitraklinik.com
Selamat pagi Dok,
Dok .. mau tanya apakah klinik kecantikan itu boleh ada di dalam klinik utama?
Apakah harus berdiri sendiri
atau kerjasama dengan klinik kecantikan lain apabila kita mau ada klinik kecantikan dan memakai nama klinik kecantikan tersebut ?
Persyaratan untuk ijin klinik Utama One Day Care itu bagaimana ya Dok ?
Terima kasih
Terima kasih
Terima kasih
Dok. Saya punya tanah 264m2 ( muka 11.5m x ke belakang 23m) mau saya dirikan klinik pratama. Dekat puskesmas sekitar 100m, dekat dokter praktek pribadi. Kira2 diijinkan gak mendirikan kliniknya ?
APA kalau banyak biaya Dan banyak peraturan yg mesti ditaati lebih baik dibuat mini market saja ?
Sepertinya mini market tidak banyak aturan sebuanyak aturan pendirian klinik.
Assalamualaikum perkenalkan kami dari The Art of Property Bandung yang bermitra dengan salah satu perusahaan besar, yang memiliki program kerjasama dalam mendirikan klinik (khusus area bandung dan sekitarnya). Bila ada yang berminat bekerjasama dengan kami, untuk info selengkapnya silahkan hubungi melalui :
Email :
[email protected]
082119505782 call dan wa
Terimakasih
Pagi dokter mohon info klu jasa pengurusan izin klinik di bandung apakah ada? Klu ada tolong datanya. Terimakasih. Sukses sll buat dokter.
Dok mau tanya dong…
Kalo saya mau mendirikan klinik pratama, maksud dan tujuan dalam akta pendirian badan usahanya harus mencantumkan apa saja ya.
Saya hanya mau buat klinik khusus melayani vaksin aja.
Thanks.
Saya ngata tertarik untuk membuat klinik.. CUma masih bingung dok caranya
assalamualaikum, terimakasih dok arahannya insyaallah niat saya membangun klinik semakin bertambah, saya perlu banyak belajar lagi 🙂
perimisi dok, mau tanya. apakah balai pengobatan swasta sama dengan klinik?
bila dulu hanya baru sampai balai pengobatan. apakah harus di urus lagi untuk dapat menjadi klinik? atau sebenarnya itu sama saja?
Dear Admin,
mau nanya donk, kira-kira kalau mau buat klinik, itu langkah-langkahnya gimana aja yaa…
dan untuk ngukur kelayakan tempat dan sebagainya itu apakah bisa dibantu? dan kira-kira biayanya berpa?
Terima kasih
Mau tanya neh apakah mendirikan klinik itu harus orang yang berprofesi di bidang kesehatan?
saya bukan seorang ahli kesehatan, saya hanya seorang programmmer tp karena sering membuar software kesehatan baik di rumah sakit, apotek dan klinik saya jd ingin mem=ndirikan klinik,
istri dan adik adik saya memang bergerak di bidang kesehatan tp tidak ada yang beprofesi sebagai dokter, mohon infonya.
Untuk mendirikan klinik tidak harus berprofesi sbg tenaga kesehatan pak, namun sebagai penanggung jawab diharuskan seorang dokter atau dokter gigi baik umum ataupun spesialis
Salah satu persyaratan mendirikan klinik, jika sewa ruko/tempat usaha harus minimal 5 tahun.
Apakah bisa di nego jadi 1 tahun saja pak? Krn sewa lumayn mahal jika langsung 5 thn.trims.
Apakah setiap klinik 24 jam atau klinik pratama yg obat nya hanya untuk pasien klinik tersebut harus punya apoteker?
Terimakasih
syarat klinik pratama rajal kenapa harus dengan apoteker ya..padahal cari nggak mudah dan maahal sedang penyediaan obat hanya sederhana dan setahu sy banyak puskesmas juga hanya SAA bkn apoteker padahal tidak jauh dari kota trus terang ini bikin galau sy krn persyaratan yg lain sdh lengkap,mohon penjelasan
persyaratan klionik pratama knp harus dg apoteker ya koq tdk boleh dg SAA mohon komentar
Jika klinik pratama, tapi didalamnya terdapat dokter spesialis apakah bisa?
Saat ini masihkah diperbolehkan praktek bersama?
Yth.TS
salam bergabung
Saya mempunyai sebuah Klinik dengan Izin lengkap, namun saat ini saya belum mendapatkan seorang dokter umum yang benar-benar serius untuk Pelayanan kesehatan.bisa tdk TS memberikan / informasi atau dokter umum yang mau kerja sama dengan kami untuk Pelyanan.bagi hasil,kalau ada bisa kontak ke kami
Erwin/Eddy 081280808953
terima kasih
Saya Punya Laboratorium, Kalau ada rs/rsia/klinik yang masih kosong laboratorium boleh kerja sama saya. Yang mau berkerja sama dengan saya untuk rs/rsia/klinik nya,,
harap hubungin saya untuk daerah jakarta,tangerang dan sekitar nya…
no hp : 0821 2358 1662
0838 819 4281
mohon bantuan nya ya,,
makasih
Syalom. mau nanya, perbedaan klinik dan puskesmas apa ya? terimasih. God bless
thank’s admin info nya , sangat bermanfaat,..
Mau tanya , kalo klinik madya itu gimana ya ? Soalnya ada tugas tp labor madya yg dapet , bisa tolong info ya klinik madya 🙂
Salam sukses,
Bapak/ibu mau tanya, apakah untuk mendirikan klinik harus ada 2 dokter yang bertugas?
Terima kasih
Salam sukses pak, memang benar pak untuk mendirika klinik minimal ada 2 dokter yg bertugas..dgn komposisi satu dokter sbg penanggungjawab dan satu dokter lainnya sbg pelaksana. Bisa di cek di permenkes 09/2014 tentang klinik.terimakasih
Saya masih bingung prosedur apa yang harus saya buat biar bisa membuat klinik. Contoh dan format atau izin dan sebagainya harus kemana. terima kasih mohon petunjuknya
as ww
mohon petunjuk utk membuat ruangan iccu utk dua pasen dewasa dan dua bayi dengan uklurar ruangan yg ada 4 x 10 meter
Dok . . .mau tanya.kalau perubahan klinik utama menjadi rs ibu dan anak. . Apakah pembuatan Pal itu wajib?kira2 pembuatan ijinya susah gak ya?