Halo sobat doktermandiri dimanapun berada, terimakasih atas kesediaan anda mengunjungi situs kami ini. Semoga apa yang telah kami bagikan dapat bermanfaat untuk anda dan semuanya yang terlibat dengan kegiatan anda.
Dalam bagian minggu ini kami ingin meninjau aturan yang ada di Indonesia mengenai tatacara iklan yang diperbolehkan menurut undang-undang ataupun peraturan-peraturan yang diterbitkan untuk mengelola cara komunikasi dalam beriklan kesehatan di negara ini. Memang tidak dapat dipungkiri lagi ada beberapa produk hukum yang mengatur tatacara komunikasi para profesional kesehatan ataupun sarana kesehatan agar tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. Namun kami ingatkan kembali bahwa marketing itu tidak hanya beriklan, namun merupakan beberapa rangkaian proses untuk memberikan manfaat kepada prospek & klien kita.
MARKETING itu tidak hanya melakukan publikasi, iklan, penyiaran, namun marketing itu suatu proses komunikasi berkelanjutan untuk menciptakan brand/nama baik bagi pelakunya dengan cara memberikan kepuasan yang nyata kepada : pelanggan, karyawan/orang yang terlibat , masyarakat di sekitarnya dan pemegang saham /pemilik modal /diri sendiri.
Adapun aturan-aturan / norma-etika yang ada adalah :
Mari kita lihat secara cermat beberapa pasal yang ada dalam peraturan,kode etik diatas :
KODE ETIK DOKTER
Penjelasan
Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Ayat f. Melakukan usaha untuk menarik pematian umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya bertambah.
Misalnya mempergunakan iklan atau mengizinkan orang lain
mengumumkan namanya dan atau hasil pengobatannya dalam surat kabar atau media massa lain.
Pasal 4 Setiap Dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Hal-hal berikut merupakan contoh yang dipandang bertentangan dengan Etik:
Ayat b. Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik lisan maupun dalam tulisan.
KODE ETIK DOKTER GIGI
Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi
Pasal 3 Ayat 1 Dokter Gigi di Indonesia dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri, mengiklankan alat dan bahan apapun, memberi iming-iming baik langsung maupun tidak langsung dan lain – lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya.
Pasal 3, Ayat 7 tentang papan nama
ETIKA BERIKLAN PERSI ( PEHIMPUNAN RUMAH SAKIT INDONESIA )
Disampaikan pada Seminar Nasional PERSI VII
Materi Promosi Yang boleh dilakukan:
2.Yang tidak boleh dilakukan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PUBLIKASI & IKLAN SARANAN YANKES NOMOR : 1787/MENKES/PER XII/2010
Pasal 3
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media.
(2) Penyelenggaraan iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal5
Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:
a. menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
b. memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan;
c. memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
d. membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
e. memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
f. memublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya sesuai ketentuan masing-masing masih diragukan atau belum terbukti;
g. mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia;
h. mengiklankan pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin;
I. mengiklankan obat, makanan suplemen, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
J. mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
k. mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
I. memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
m. mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
n. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa; dan
o. menggunakan gelar akademis dan /atau sebutan profesi di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1) Tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat.
(2) Tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi.
Demikian para sobat doktermandiri, ternyata beberapa aturan itu masih ada, jangan sampai kita hilang kreativitasnya karena banyak aturan/noma yang selalu mengikuti para teman sejawat sekalian. Namun bukan berarti kita pasrah akan terbitnya peraturan tersebut, tapi kita harus dapat menerima & meberikan umpan balik yang positif sehingga khasanah produk hukum di Indonesia akan bertambah.
Demikian tulian kami hari ini,semoga bermnfaat
Leave a Reply